Kemudian, pemerintah memblokir sembilan importir PLB dan 186 importir non PLB. Selain itu, pemerintah juga telah mencabut satu PLB, dan mencabut izin lima importir PLB di Jawa Barat untuk pelanggaran kepabeanan dan cukai. “Untuk bidang perdagangan, kami telah mencabut importir PLB di Bandung karena menjual bahan baku, tiga IKM fiktif di Marunda, pendalaman 10 IKM, dan memblokir 2 importir umum di PLB,” tutur Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menuturkan kemeterian juga telah menyusun kebijakan harmonisasi untuk menerapkan bea masuk tindakan perdagangan (BMTP) bagi produk importir dari hulu ke hilir sebagai tindakan dari lonjakan impor TPT. Setidaknya ada 121 pos produk tarif untuk produk benang, kaiin dan tirai. Saat ini, kata Suahasil, harmonisasi itu masih dibahas dalam tim pertimbangan kepetingan nasional (PKN).
“Kami masih membahas dinamika bagaimana dampaknya pada industri hilirnya. Untuk itu, kami masih diminta untuk diskusi lebih kanjut,” ujar Suahasil.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Robert Pakpahan menuturkan akan bersinergi untuk menertibakan operasional importasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) 179 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, ujar Robert, DJP bertugas untuk menguji kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seperti pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pajak penghasilan (PPh) badan importir. “Sejauh ini sudah menemukan 109 importir, yang terdiri dari 17 importir PLB 91 importir non PLB yang tergolong tidak patuh. Pengujian ini akan terus dilakukan,” ujar Robert.