Ia melanjutkan, kementerian/lembaga kerap mengeluarkan peraturan-peraturan di tingkat yang justru menghambat pencapaian tujuan dalam sebuah paket kebijakan ekonomi. Akibatnya, ketidakpastian dalam berusaha dan investasi menurun dan membuat investor tidak melirik Indonesia.
Data dari Bank Dunia mencatat dalam rentang 2015 hingga 2018 ada sekitar 6.300 peraturan yang dikeluarkan pada tingkat kementerian/lembaga. Memang ada sejumlah perbaikan yang timbul karena salah satu poin dalam kebijakan ekonomi. Akan tetapi, sifatnya masih belum berkelanjutan (sustainable).
Kombinasi hal ini ditambah dengan kondisi global yang tak tentu membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia juga melambat. “Perlu ada reformasi pembentukan aturan atau regulasi yang lebih baik agar kebijakan ekonomi yang dikeluarkan tidak bertabrakan dengan peraturan kementerian/lembaga. Salah satu caranya adalah penguatan peran kementerian koordinator,” kata Yose.
Sebelumnya, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap risiko penurunan penerimaan pajak atau shortfall pajak yang lebih besar dan akan terjadi pada akhir tahun ini.
Ia mengatakan seharusnya tren pelemahan penerimaan pajak bisa menjadi pelajaran bagi otoritas pajak dalam pencapaian target penerimaan pada masa depan. Caranya, bisa dengan memperkuat struktur penerimaan pajak supaya tidak rentan dengan goncangan sektor tertentu.
Pasalnya, struktur pajak saat ini dinilai sangat rentan dan gampang terhempas oleh volatilitas global. “Risiko shortfall penerimaan pada tahun ini sepertinya akan melebar. Tekanan ekonomi terutama bagi dua sektor utama penerimaan yaitu pertambangan dan industri pengolahan, serta konsumsi masyarakat jelas sangat memukul penerimaan di 2019 ini,” kata Bawono, Selasa, 8 Oktober 2019.
Dengan prospek ekonomi yang masih belum pasti, menurut Bawono, tren pelemahan penerimaan agaknya masih akan terbawa hingga tahun depan. Namun, pelajaran yang bisa diambil untuk ke depan adalah pemerintah perlu memperkuat struktur penerimaan pajak yang tidak rentan.