Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Hareukat dilakukan oleh LPS.
“Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareukat, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi.”
LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Hareukat tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Sebagai informasi, hingga September 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan memutuskan mencabut izin usaha lembaga jasa keuangan PT BPR Syariah Hareukat. Lembaga jasa keuangan ini dicabut lewat keputusan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019.
"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Hareukat dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-182/D.03/2019, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2019," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 11 Oktober 2019.
OJK menjelaskan sejak tanggal 27 Maret 2018, BPR Syariah Hareukat telah berstatus Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Hal ini karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ada kurang dari 0 persen. Adapun, status tersebut ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
BISNIS | DIAS PRASONGKO