TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul pencabutan izin BPR Syariah Hareukat oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memproses pembayaran klaim simpanan nasabah. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR Syariah yang berlokasi di Aceh Besar itu dicabut OJK pada Jumat, 11 Oktober 2019.
“Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhamad Yusron, Sekretaris LPS, lewat keterangan resmi, Jumat.
Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 18 Februari 2020.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Hareukat, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.