"Kondisi ini berbeda dengan praktik di beberapa negara lain seperti Malaysia, Australia, dan Kanada di mana pengukuran kinerja tahunan manajemen dilakukan berdasarkan rata-rata kinerja 3 hingga 5 tahun terakhir," seperti dikutip dari laporan BKF, Sabtu, 12 OKtober 2019.
Penyebab kedua ialah penarikan dana pensiun dilakukan relatif dini sebelum masuknya usia pensiun, terutama pada program jaminan hari tua (JHT) BPJS Kesehatan. Sebagai contoh, program dengan aset kelolaan sebesar Rp 278,9 triliun per Desember 2018 tersebut tidak dapat tumbuh optimal akibat penarikan tersebut dan karena memang secara aturan dana JHT dapat ditarik kapan saja, termasuk sesaat setelah berhenti bekerja.
Ketiga, adanya Peraturan OJK yang mewajibkan industri keuangan non-bank untuk mengalokasikan aset kepada Surat Berharga Negara (SBN) dalam batas waktu tertentu tanpa mempertimbangkan karakter dan durasi liabilitas program. Walhasil, hal itu berakibat pada berkurangnya ruang bagi surat berharga korporasi dan instrumen investasi lain untuk berkembang.
Keempat atau terakhir, literasi investasi di masyarakat baik peserta, pengelola, dan regulator masih relatif rendah. Strategi investasi atas aset program pensiun yang belum dipahami oleh masyarakat. Hingga kini masyarakat masih familiar kepada instrumen lama yakni tabungan, deposito, dan SBN. tetapi kurang memahami saham dan reksa dana.
BISNIS