Adapun salah satu pasal dalam Perpres itu mengatur bahwa nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan, maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah, atau bahasa asing. Adapun, penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing harus ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Pemerintah, menurut Mansyur, seharusnya melakukan sosialisasi, sehingga pelaku usaha tidak tumpang tindih menjalani aturan ini. "Apalagi di Batam banyak hotel baru," katanya.
Secara pribadi, ia menilai kebijakan itu sangat bagus karena meningkatkan rasa nasionalisme. "Itu aturan bagus, menumbuhkan cinta Indonesia, jangan sampai kita kebarat-baratan," tuturnya. Tapi kalau berlaku surut, PHRI akan menolaknya.
Ke depan, Mansyur berharap aturan tak lagi berubah-ubah seiring dengan pergantian presiden. Pengawasan dan penerapan sanksi juga sangat penting karena aturan serupa sudah diberlakukan sejak tahun 1990-an.