TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha mengaku masih belum paham aturan terbaru yang dirilis Presiden Jokowi soal penggunaan Bahasa Indonesia untuk nama bangunan, salah satunya terkait hotel dan restoran. "Sampai saat ini kami bingung, ini turunan aturannya ke daerah seperti apa," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kota Batam Muhammad Mansyur, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Mansyur mengatakan hingga kini belum ada sosialisasi terkait peraturan tersebut. "Apakah aturan ini berlaku surut atau tidak. Bagaimana hotel yang sudah lama menggunakan bahasa asing," ujarnya.
Lebih jauh Mansyur menjelaskan, sejumlah hotel besar di Batam yang sudah terkenal dengan nama besar dalam bahasa asing. Beberapa hotel besar itu di antaranya bernama Grand I Hotel, Radisson, Harmoni One, Best Western Premier Panbil, Ibis Style dan lainnya. "Apalagi yang sistem mereka franchise, tidak lucu juga nanti nama Grand I Hotel menjadi 'Hotel Besar Saya'," katanya.
Pernyataan ini menanggapi aturan terbaru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo baru saja mengenai penggunaan bahasa Indonesia untuk semua pidato, dokumen hingga bangunan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, semua properti pun kini wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut dengan mempertimbangkan bahwa Perpres No. 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.