Adapun Luhut mengatakan reklamasi itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014). Artinya, menurut mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu, reklamasi masih bisa berjalan lantaran Perpres terkait reklamasi belum dibatalkan. Perpres tersebut diterbitkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun untuk menghentikan reklamasi, Jokowi mesti membatalkan Perpres 51 Tahun 2014. Sementara itu, terkait persoalan ini, Luhut mengatakan Presiden tidak pernah mau mencabut beleid tersebut.
"Belum ada pikiran begitu (dibatalkan). Pak Presiden enggak pernah mau membatalkan (Perpres) pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden (Jokowi) untuk mengubah kebijakan pendahulunya karena enggak elok itu," tuturnya.
Atas argumen soal adanya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, Brahmantya mengatakan itu mencakup keseluruhan wilayah termasuk darat dan laut.
"Di Perpres itu kami punya mandat Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, daratnya akan diselesaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, perairannya akan diselesaikan oleh Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional," kata Brahmantya.
Adapun RZKSN itu akan didasari oleh apa saja yang sudah ditetapkan di sana, termasuk KKM. Brahmantya mengatakan Kepmen itu bakal mendasari Peraturan Presiden soal KSN. "Jadi kan itu sudah ditetapkan, kawasan konservasi perairan nasional, kawasan konservasi maritim itu mandat tertingginya di kepmen. Jadi ketika nanti ada penataan ruang di atasnya, apakah itu KSN atau RZ BP3, itu harus masuk."
FRANCISCA CHRISTY