Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disomasi Aktivis Kesehatan Jiwa, BPJS Kesehatan Ajak Bertemu

image-gnews
Sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus membakar ban bekas saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 20 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak Revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai sebagai upaya DPR untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus membakar ban bekas saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 20 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak Revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai sebagai upaya DPR untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’aruf akan menggelar pertemuan dengan kelompok masyarakat peduli kesehatan jiwa. Dalam persamuhan itu, BPJS Kesehatan berencana mengajak masyarakat berdiskusi seputar kontroversi unggahan berupa poster yang mengaitkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan tokoh fiksi Joker.

“Kami akan melakukan dialog dengan sejumlah kelompok masyarakat pada Jumat (hari ini) terkait (poster) Joker,” ujar Iqbal kala dihubungi Tempo, Kamis petang, 10 Oktober 2019.

Iqbal memastikan pihaknya akan menjelaskan kepada masyarakat terkait latar belakang diunggahnya poster Joker yang belakangan ini menuai reaksi. Menurut dia, BPJS Kesehatan mesti meluruskan persepsi masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir.

Poster kontroversial itu sebelumnya diunggah di akun Facebook resmi milik BPJS Kesehatan. Dalam poster itu, tertera foto dan karakter Joker disertai kalimat yang menyinggung orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. “JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya,” begitulah kalimat yang tertera di dalam poster.

Adapun unggahan ini disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) akan menanggung pengobatan bagi penderita penyakit ODGJ supaya tidak tercipta joker-joker lainnya. Kelompok masyarakat peduli kesehatan jiwa lantas melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan atas unggahan itu.

Badan asuransi kesehatan yang dinaungi negara itu diduga sesat pikir lantaran menyamakan ODGJ dengan tokoh Joker. Sebab, secara tidak langsung, BPJS Kesehatan diduga telah menuding ODGJ sebagai pelaku kejahatan kriminal seperti yang terjadi pada pribadi Joker.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPJS Kesehatan pun, tutur Iqbal, telah menyampaikan permohonan maafnya. Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan tak bermaksud menyinggung masyarakat tertentu,

“Kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung kelompok orang. Tujuan kami mengunggah itu untuk niat baik dan memberikan gambaran seperti apa kontribusi program Jaminan kesehatan Nasional terhadap pengidap penyakit kejiwaan,” tuturnya. Untuk meredam reaksi sebagian masyarakat, Iqbal mengatakan timnya telah menurunkan poster bermasalah tersebut dari seluruh platform media sosial.

Kelompok masyarakat yang menyampaikan somasi terdiri atas gabungan komunitas dan lembaga. Di antaranya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Himpunan itu menaungi penyandang ODGJ, penyandang disabilitas mental atu PDM, orang dengan masalah kejiwaan atau ODMK, para profesional kesehatan, caregiver, dan pemerhati kesehatan jiwa.

Dalam somasi itu, kelompok masyarakat menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mencabut unggahan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan/atau media lainnya.

Kedua, BPJS Kesehatan diminta menyampaikan permohonan maafnya secara resmi terkait unggahan itu melalui lima media massa televisi nasional, lima media cetak nasional, dan lima media nasional berbasis daring alias media online. Kelompok masyarakat pengirim somasi memberikan tenggat waktu 6x24 jam sejak somasi tersebut dibacakan pada 9 Oktober 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Trailer Joker 2: Pertemuan Pertama Joaquin Phoenix dan Lady Gaga

7 hari lalu

Lady Gaga dan Joaquin Phoenix dalam trailer film Joker 2 atau Joker: Folie  Deux. Dok. Warner Bros. Pictures
Trailer Joker 2: Pertemuan Pertama Joaquin Phoenix dan Lady Gaga

Trailer Joker 2 memperlihatkan bagaimana pertemuan pertama Joker (Joaquin Phoenix) dan Harley Quinn (Lady Gaga) di rumah sakit jiwa.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

10 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

12 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

15 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

20 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

20 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

21 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

22 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

23 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Film Joker 2 Jadi Film Musikal dan akan Dipenuhi 15 Lagu Terkenal

23 hari lalu

Lady Gaga dan Joaquin Phoenix dalam film Joker: Folie a Deux. Foto: Instagram/@toddphillips
Film Joker 2 Jadi Film Musikal dan akan Dipenuhi 15 Lagu Terkenal

Film Joker 2 setidaknya akan dipenuhi dengan 15 lagu terkenal yang dibuat ulang secara khusus.