Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan Minta Maaf Soal Unggahan Joker di Facebook

image-gnews
Mahasiswa Jurusan Bimbingan Konseling (BK) Univet Sukoharjo membawa poster Joker dalam aksi Stop Depresi di Simpang Lima Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 10 Oktober 2019. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Mahasiswa Jurusan Bimbingan Konseling (BK) Univet Sukoharjo membawa poster Joker dalam aksi Stop Depresi di Simpang Lima Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 10 Oktober 2019. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’aruf menyampaikan permohonan atas unggahan poster yang mengaitkan pengidap gangguan jiwa dengan tokoh fiksi Joker. Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan tak bermaksud menyinggung masyarakat.

“Kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung kelompok orang. Tujuan kami mengunggah itu untuk niat baik dan memberikan gambaran seperti apa kontribusi program Jaminan kesehatan Nasional terhadap pengidap penyakit kejiwaan,” tuturnya saat dihubungi Tempo pada Kamis petang, 10 Oktober 2019.

Poster yang menuai kontroversi itu sebelumnya diunggah di Facebook resmi milik BPJS Kesehatan. Dalam poster itu, tertera foto dan karakter Joker disertai kalimat yang menyinggung orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. “JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya,” begitulah kalimat yang tertera di dalam poster.

Adapun unggahan ini disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) akan menanggung pengobatan bagi penderita penyakit ODGJ supaya tidak tercipta joker-joker lainnya. Kelompok masyarakat peduli kesehatan jiwa lantas melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan atas unggahan itu.

Entitas asuransi kesehatan yang dinaungi negara itu dianggap sesat pikir lantaran menyamakan ODGJ dengan tokoh Joker. Sebab, BPJS Kesehatan secara tidak langsung telah menuding ODGJ sebagai penjahat kriminal seperti Joker.

Menanggapi itu, Iqbal mengungkapkan bahwa poster tersebut mulanya dibuat berdasarkan pertanyaan warganet. “Kemarin masyarakat bertanya apakah ada jaminan kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan setelah mereka ramai-ramai menonton Joker. Lalu kami jawab dengan poster,” ujarnya.

Menurut Iqbal, tindakan BPJS Kesehatan ini sebatas reaksi terhadap euforia. Ia meminta poster tersebut tidak ditafsirkan sebagai salah satu upaya mendiskreditkan pengidap ODGJ. “Kami kan penyedia layanan jaminan kesehatan, kami juga membayarkan tagihan dari rumah sakit, kenapa kami harus mendiskreditkan?” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk meredam respons sebagian masyarkat, Iqbal mengatakan timnya telah menurunkan poster bermasalah tersebut dari seluruh platform sosial media. Iqbal juga berencana mengajak kelompok masyarakat yang merasa tersinggung dengan unggahan itu untuk berdialog.

Adapun kelompok masyarakat yang menyampaikan somasi ini terdiri atas Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care

Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Himpunan itu menaungi penyandang ODGJ, penyandang disabilitas mental atu PDM, orang dengan masalah kejiwaan atau ODMK, para profesional kesehatan, caregiver, dan pemerhati kesehatan jiwa.

Dalam somasi itu, kelompok masyarakat menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mencabut unggahan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan/atau media lainnya.

Kedua, BPJS Kesehatan diminta menyampaikan permohonan maafnya secara resmi terkait unggahan itu melalui lima media massa televisi nasional, lima media cetak nasional, dan lima media nasional berbasis daring alias media online. Kelompok masyarakat pengirim somasi memberikan tenggat waktu 6x24 jam sejak somasi tersebut dibacakan pada 9 Oktober 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

1 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Film Joker 2 Jadi Film Musikal dan akan Dipenuhi 15 Lagu Terkenal

3 hari lalu

Lady Gaga dan Joaquin Phoenix dalam film Joker: Folie a Deux. Foto: Instagram/@toddphillips
Film Joker 2 Jadi Film Musikal dan akan Dipenuhi 15 Lagu Terkenal

Film Joker 2 setidaknya akan dipenuhi dengan 15 lagu terkenal yang dibuat ulang secara khusus.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

10 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

11 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

19 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan


Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

21 hari lalu

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan?