TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’aruf menyampaikan permohonan atas unggahan poster yang mengaitkan pengidap gangguan jiwa dengan tokoh fiksi Joker. Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan tak bermaksud menyinggung masyarakat.
“Kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung kelompok orang. Tujuan kami mengunggah itu untuk niat baik dan memberikan gambaran seperti apa kontribusi program Jaminan kesehatan Nasional terhadap pengidap penyakit kejiwaan,” tuturnya saat dihubungi Tempo pada Kamis petang, 10 Oktober 2019.
Poster yang menuai kontroversi itu sebelumnya diunggah di Facebook resmi milik BPJS Kesehatan. Dalam poster itu, tertera foto dan karakter Joker disertai kalimat yang menyinggung orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. “JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya,” begitulah kalimat yang tertera di dalam poster.
Adapun unggahan ini disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) akan menanggung pengobatan bagi penderita penyakit ODGJ supaya tidak tercipta joker-joker lainnya. Kelompok masyarakat peduli kesehatan jiwa lantas melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan atas unggahan itu.
Entitas asuransi kesehatan yang dinaungi negara itu dianggap sesat pikir lantaran menyamakan ODGJ dengan tokoh Joker. Sebab, BPJS Kesehatan secara tidak langsung telah menuding ODGJ sebagai penjahat kriminal seperti Joker.
Menanggapi itu, Iqbal mengungkapkan bahwa poster tersebut mulanya dibuat berdasarkan pertanyaan warganet. “Kemarin masyarakat bertanya apakah ada jaminan kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan setelah mereka ramai-ramai menonton Joker. Lalu kami jawab dengan poster,” ujarnya.
Menurut Iqbal, tindakan BPJS Kesehatan ini sebatas reaksi terhadap euforia. Ia meminta poster tersebut tidak ditafsirkan sebagai salah satu upaya mendiskreditkan pengidap ODGJ. “Kami kan penyedia layanan jaminan kesehatan, kami juga membayarkan tagihan dari rumah sakit, kenapa kami harus mendiskreditkan?” ucapnya.
Untuk meredam respons sebagian masyarkat, Iqbal mengatakan timnya telah menurunkan poster bermasalah tersebut dari seluruh platform sosial media. Iqbal juga berencana mengajak kelompok masyarakat yang merasa tersinggung dengan unggahan itu untuk berdialog.
Adapun kelompok masyarakat yang menyampaikan somasi ini terdiri atas Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care
Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Himpunan itu menaungi penyandang ODGJ, penyandang disabilitas mental atu PDM, orang dengan masalah kejiwaan atau ODMK, para profesional kesehatan, caregiver, dan pemerhati kesehatan jiwa.
Dalam somasi itu, kelompok masyarakat menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mencabut unggahan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan/atau media lainnya.
Kedua, BPJS Kesehatan diminta menyampaikan permohonan maafnya secara resmi terkait unggahan itu melalui lima media massa televisi nasional, lima media cetak nasional, dan lima media nasional berbasis daring alias media online. Kelompok masyarakat pengirim somasi memberikan tenggat waktu 6x24 jam sejak somasi tersebut dibacakan pada 9 Oktober 2019.