Selain itu pihak-pihak tersebut juga melaporkan perkembangan di wilayahnya dalam hal kepemilikan atau penguasaan tanah secara berjenjang mulai tingkat Rukun Tetangga / Dusun, Kelurahan / Desa dan Kecamatan. Selanjutnya camat melaporkan secara periodik kepada Bupati.
“Setiap transaksi tanah wajib diketahui oleh Bupati dan mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan dikarenakan Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” seperti dikutip dari Perbup tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Ia menyatakan telah menyiapkan peraturan gubernur yang secara khusus tidak memperkenankan dalam kawasan itu diperjualbelikan setelah lokasi ibu kota ditentukan.
Menurut Isran, tidak banyak permukiman yang berkembang di wilayah itu baik di kawasan Penajam Paser Utara Bukit Soeharto sekitarnya karena merupakan kawasan negara. Bagi penduduk yang secara ilegal menempati wilayah itu, ada dua opsi yang bisa dilakukan.
Pihaknya bisa saja melakukan penggusuran ataupun merelokasi dan menata pemukiman di sekitar ibu kota baru tersebut. “Itu milik negara. Mereka tidak memiliki hak yang dilepas negara,” kata Isran.
BISNIS