INFO BISNIS — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggandeng Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan perangkat kebijakan yang mengatur dan memudahkan para eksportir penghasil devisa untuk menyimpan hasil ekspornya dalam bentuk sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Jakarta, Kamis,10 Oktober 2019 yang dihadiri para pembicara antara lain Kepala Tim Divisi Devisa Hasil Ekspor Tambang Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI, Harrizal Fitra. Acara ini sendiri ditutup oleh Direktur Tresuri dan Internasional BNI, Bob Tyasika Ananta. Adapun peserta yang hadir terdiri atas eksportir SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang berasal dari Jabodetabek.
Baca Juga:
Sosialisasi ini diberikan pada sekitar 100 nasabah BNI yang juga eksportir SDA. Peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PBI DHE SDA).
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, para Nasabah Eksportir BNI akan mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai PBI DHE SDA. Dengan pemahaman tersebut diharapkan ke depannya akan mendongkrak perolehan DHE SDA yang dikelola secara efektif melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA di BNI. Peningkatan devisa ini nantinya akan dapat berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional dan kesinambungan pembangunan nasional.
Direktur Tresuri dan Internasional BNI, Bob Tyasika Ananta, mengungkapkan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi PBI DHE SDA tersebut diinisiasi dengan tujuan untuk mendukung implementasi rangkaian kebijakan Pemerintah RI dalam rangka meningkatkan penerimaan DHE SDA. “Selain itu, juga untuk meningkatkan kerja sama antara BNI dengan para nasabah eksportir mengenai implementasi Peraturan Pemerintah dimaksud khususnya pengelolaan Rekening Khusus DHE SDA secara efektif, serta meningkatkan potensi bisnis terkait lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Hingga September 2019, volume transaksi ekspor BNI secara keseluruhan mengalami pertumbuhan sebesar 19,86 persen (YoY), adapun pembiayaan ekspor BNI baik melalui negosiasi maupun diskonto tumbuh sebesar 17,50 persen (YoY). Sementara untuk komoditas yang mengalami peningkatan transaksi ekspor di BNI (YoY) berasal dari sektor Oil, Gas & Mineral atau batu bara, minyak bumi, nikel, dan gas sebesar 22,20 persen; Chemical sebesar 111,44 persen; Iron & Steel sebesar 76,90 persen; dan Vegetable Products sebesar 47,52 persen.
“Kami optimistis dengan diimplementasikannya rangkaian kebijakan Pemerintah RI terkait DHE SDA ini akan memberikan dampak yang positif terhadap penambahan dana pihak ketiga BNI. Di sisi lain segala bentuk DHE yang masuk khususnya yang berasal dari SDA pun akan lebih terkontrol dan termonitor dengan baik, sehingga dapat diketahui potensi besar yang dapat ditingkatkan oleh Pemerintah RI ke depannya,” kata Bob.
Sementara itu, Harrizal Fitra menyebutkan terdapat empat pokok pengaturan dalam PBI DHE SDA yang dipaparkan pada kegiatan sosialisasi ini, yaitu pertama, kewajiban penerimaan DHE SDA melalui rekening khusus (Reksus) DHE SDA. Kedua, pengaturan terkait pembukaan Reksus DHE SDA, transfer dana masuk, dan transfer dana keluar Reksus DHE SDA. Ketiga, pengawasan dan pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban DHE SDA. Keempat, pengaturan waktu pemberlakuan ketentuan.
Harrizal menambahkan, pengelolaan DHE SDA melalui Rekening Khusus tetap dapat dipergunakan oleh para eksportir untuk kebutuhan pembayaran bea keluar dan pungutan lainnya. “Rekening yang sama juga dapat digunakan untuk aktivitas ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, dan keperluan lain dari penanam modal sesuai ketentuan penanaman modal. Sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” ujarnya. (*)