Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kredit Macet Pinjaman Online 3,06 Persen, OJK: Belum Bahaya

Reporter

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan rasio kredit macet pinjaman online 3,06 persen masih dalam batas wajar. Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi rasio tersebut tidak berbahaya.

"Tidak bahaya, ini sangat logis, karena jumlah peminjam dan nilai peminjaman terus meningkat, masa iya NPL malah menurun?" kata dia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.

Menurutnya, salah satu penyebab dari naiknya angka kredit macet adalah meningkatnya jumlah peminjam baru yang naik setiap tahunnya. Sehingga jika OJK memberikan batas NPL, maka pelaku usaha akan memberikan uangnya secara selektif kepada peminjam. "Jika ingin berekspansi maka harus ambil risiko," katanya.

Menurut catatan OJK, sampai Agustus 2019 sudah ada 12,8 juta entitas rekening peminjam atau naik 194 persen year to date. Adapun jumlah transaksi yang telah disalurkan pinjaman online adalah Rp 54,71 triliun bertumbuh 141,4 persen.

Hendrikus menjelaskan, bahwa daya ukur tersebut memang relevan bagi dunia perbankan, karena setiap uang yang hilang maka pihak bank harus menggantinya. "Sedangkan fintech lending dilarang memberi jaminan dalam bentuk apapun, jadi jika ada rupiah yang macet maka lender yang menanggung," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga Hendrikus mengatakan, bahwa bisnis pinjaman online ini berisiko, karena yang menanggung adalah penyelenggara. "Artinya jika lender (pemberi pinjaman) memutuskan masuk, maka risikonya ada pada anda. Tapi bagi OJK tugas akan lebih ringan, karena lender tahu risikonya maka otomatis akan melakukan assessment," katanya.

Dia menjelaskan bahwa pinjaman online merupakan bisnis model yang berasal dari masyarakat, untuk masyarakat. "Artinya, biar masyarakat yang memutuskan. Ketika OJK mengatakan tingkat bunga hanya boleh 2 persen, kira-kira mau tidak meminjamnkan bunga 2 persen, sementara yang meminjam itu risiko tinggi. Tidak mau kan?" ujarnya.

Untuk itu Hendrikus menuturkan, bahwa pinjaman online adalah bisnis kerakyatan, dan pihaknya membiarkan masyarakat yang menentukan tingkat bunga yang diinginkan, serta untuk apa pinjaman tersebut digunakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

5 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.


Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

8 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

Sebagian masyarakat tergiur meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal. Awas, jangan sampai terjebak.


Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

9 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

Apa saja jenis-jenis pinjaman online atau pinjol yang marak terjadi menjelang Ramadan dan lebaran, bagaimana cara menghindari modus penipuan?


Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

11 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.


Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

12 hari lalu

Ramai Bayar UKT dengan Pinjol, OJK Minta Danacita Salurkan Pinjaman dengan Prinsip Kehati-hatian
Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu bayar pinjol?


Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol 2024 Agar Tidak Diteror Debt Collector

14 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol 2024 Agar Tidak Diteror Debt Collector

Mendapatkan teror dari debt collector pinjol memang membuat tidak nyaman. Berikut ini cara hapus data aplikasi pinjol 2024.


BSI dan IPB Luncurkan Cash Wakaf untuk Bantu Mahasiswa Agar Tak Terjerat Pinjol

21 hari lalu

Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB).
BSI dan IPB Luncurkan Cash Wakaf untuk Bantu Mahasiswa Agar Tak Terjerat Pinjol

BSI dan Himpunan Alumni IPB berkolaborasi meluncurkan cash wakah untuk membantu pembiayaan mahasiswa agar tidak terjerat pinjol.


OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

27 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

OJK telah menerbitkan sanksi administratif kepada pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut.


OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi pada Januari 2024

34 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi pada Januari 2024

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri.


KPPU Perpanjang Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol hingga 6 Maret 2024

41 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Perpanjang Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol hingga 6 Maret 2024

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memperpanjang penyelidikan dugaan kartel pengaturan bunga pinjol. Kenapa?