Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Fintech Layanan Urun Dana Belum Dapat Izin OJK

Reporter

image-gnews
Suasana acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di bidang urun dana (Equity Crowd Funding/ECF) belum mendapatkan izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan hingga 10 Oktober 2019 ini baru satu penyelenggara fintech urun dana yang berizin dan legal beroperasi di Indonesia yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara) asal Yogyakarta. Santara mengantongi izin usaha dari OJK pada September 2019. "Yang 10 fintech lainnya masih dalam proses, dan belum beroperasi," kata Fakhri, Kamis, 10 Oktober 2019.

Kebijakan terkait perizinan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. OJK berharap, izin ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penyelenggara equity crowd funding maupun pemodal dan penerbit.

Penyelenggara ECF atau urun dana seperti Santara beroperasi dengan mengelola dana yang disetor dari para pemodal untuk membeli saham dari penerbit atau penyelenggara.

Sedangkan penerbit merupakan perusahaan berbadan hukum yang menawarkan sahamnya kepada pemodal melalui penyelenggara untuk memperoleh pendanaan. Biasanya penerbit adalah perusahaan berskala menengah ke bawah yang membutuhkan sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan.

Sesuai Peraturan OJK tersebut, lembaga tersebut mengatur mengenai kelembagaan penyelenggara ECF. Penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan memiliki modal minimum Rp2,5 miliar. Sebagaimana layaknya perusahaan tercatat, penerbit saham di ECF ini juga wajib menyampaikan laporan tengah tahun, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK. Perubahan susunan pemilik dari penerbit juga wajib untuk dilaporkan ke OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kepemilikan saham penyelenggara, OJK membatasi kepemilikan asing sebanyak maksimal 49 persen.

Penerbit saham dalam urun dana ini juga dibatasi maksimal untuk menawarkan sahamnya seharga Rp10 miliar dalam jangka waktu penawaran 12 bulan. Penerbit juga dilarang menawarkan sahamnya lebih di satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

Adapun untuk pemodal di penyelenggara urun dana, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi lima persen dari total penghasilannya jika penghasilannya di bawah Rp 500 juta setahun. Sedangkan jika pemodal tersebut memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi sebesar 10 persen dari total penghasilannya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

1 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

Presiden Jokowi mengutamakan negosiasi saham Freeport sebelum memberi perpanjangan izin ekspor kosentrat.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

5 hari lalu

Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com
Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

PT Bank Danamon Indonesia Tbk memutuskan bagi-bagi dividen senilai Rp 1,2 triliun atau Rp 125,48 per saham.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


IHSG Sesi 1 Hari Ini Ditutup Melemah di Level 7.337, Tertahan di Zona Merah Sepanjang Sesi

7 hari lalu

Layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di zona merah dengan pelemahan 1,66 persen atau 106,76 poin ke level 6.307,13. Tempo/Tony Hartawan
IHSG Sesi 1 Hari Ini Ditutup Melemah di Level 7.337, Tertahan di Zona Merah Sepanjang Sesi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2024, di level 7.337,1.


Penjualan Gucci Jeblok 20 Persen, Apa Sebabnya?

7 hari lalu

FOTO FILE: Pembeli berdiri di depan toko merek mewah Gucci di Avenue Montaigne di Paris, Prancis, 13 Juli 2022. REUTERS/Rali Benallou
Penjualan Gucci Jeblok 20 Persen, Apa Sebabnya?

Saham perusahaan multinasional pemilik merek Gucci, Kering, merosot 15 persen pada Rabu lalu. Hal itu dipicu oleh anjloknya penjulan Gucci.


Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

8 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.