TEMPO.CO, Jakarta -PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencatat sebanyak 12 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2019.
Seperti dikutip Bisnis, Rabu, 9 Oktober 2019, keterlambatan penyampaian laporan keuangan ini bakal dikenakan peringatan tertulis hingga denda senilai Rp 150 juta.
Secara lebih diperinci, ada sembilan perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan Juni 2019 yang tidak ditelaah secara terbatas. Perusahaan-perusahaan ini bakal dikenakan denda senilai Rp 150 juta.
Selain itu, satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2019 yang ditelaah secara terbatas hingga 30 September 2019, dikenakan peringatan tertulis II dan denda senilai Rp 50 juta. Kemudian, dua perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan peringatan tertulis I.
Hingga saat ini, jumlah efek dan perusahaan yang tercatat di BEI mencapai 745 perusahaan. Perinciannya, sebanyak 684 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan dan 61 efek tak wajib menyampaikan laporan keuangan Juni 2019.
BEI mengumumkan ada 673 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per Juni 2019. Dari jumlah itu, terdapat 662 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan periode 30 Juni 2019. Kemudian, tujuh perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku telah menyampaikan laporan keuangan sesuai batas yang telah ditentukan.
Selain itu, satu perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit menyampaikan laporan keuangan, bakal dikenakan peringatan tertulis I, peringatan tertulis II, dan denda Rp 50 juta.
Dua perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit, yang mana sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang telah ditelaah secara terbatas dan diaudit oleh kantor akuntan publik, akan dikenakan peringatan tertulis I, peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta dan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta.
Terakhir, satu perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit, tetapi sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas, akan dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta.