TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan aktivitas buzzer di dunia maya tak melanggar aturan. Meski demikian, Kominfo akan terus memonitor terkait konten yang disebarkan oleh para buzzer.
"Buzzer tuh boleh. enggak melanggar. Yang melanggar itu kontennya, jadi yang kami awasi kontennya. Kalau dari platform yang diawasi behaviour-nya, dia pakai bot atau engga? kalau pakai bot engga diblok,"kata dia di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2019.
Buzzer, ujarnya, sudah menjadi sebagai pekerjaan baru pada era digital ini. Kominfo juga tidak berencana membuat aturan untuk mengendalikan ataupun menyiapkan sanksi. Sebabnya banyak masyarakat yang menjadi pengiklan seperti di sosial media.
"Kan iklan kepada mereka dibayar. Memang enggak boleh jadi endorser? Memang pemerintah mau ngasih duit ke orang-orang? Yang penting tidak boleh melanggar konten, enggak boleh pakai akun palsu, harus generik," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staff Kepresiden Moeldoko menanggapi soal ribut-ribut para buzzer alias pendengung di media sosial. Ia mengatakan sudah beberapa kali meminta para buzzer ini agar berhenti gaduh di media sosial
"Buzzer ini kan muncul karena perjuangan menjaga marwah pemimpinnya. Dalam situasi ini, relatif sudah enggak perlu lagi buzzer-buzzeran," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Moeldoko mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah dukungan politik yang membangun, bukan yang bersifat destruktif. Para pendengung, kata Moeldoko, selalu melemparkan kata-kata yang tidak enak didengar dan tidak enak di hati. "Itu lah destruktif, dan itu sudah tidak perlu lah," ujarnya.
Belakangan ini, desakan agar pemerintah menertibkan buzzer semakin menguat. Alasannya, dalam beberapa isu para pendengung ini malah memanaskan suasana. Dalam isu revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, para pendengung ini malah terkesan mendukung pelemahan KPK dengan cara yang tak patut.
EKO WAHYUDI l FRISKI RIANA