Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenperin: Kemasan Polos Memicu Maraknya Rokok Ilegal

image-gnews
Sinergi bea cukai batam dan kepulaan Riau amankan dua kapal pembawa rokok dan rotan ilegal.
Sinergi bea cukai batam dan kepulaan Riau amankan dua kapal pembawa rokok dan rotan ilegal.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto mengatakan penerapan kemasan polos pada rokok bisa memicu maraknya rokok ilegal. Wacana kemasan polos menyeruak seiring rencana Revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kekhawatiran Mogadishu didukung data kenaikan rokok ilegal di Australia pasca diterapkan aturan kemasan polos rokok 2012 silam. "Kelihatan ada kenaikan rokok ilegal dan rokok selundupan, rokok ilegal di Australia naik dari 11,5 persen ke 13,5 persen, itu bisa jadi karena kemasan polos," ujar Mogadishu di Hotel Milenium Sirih, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.

Misalnya saja, kata Mogadishu, rokok merek tertentu yang masuk ke Australia dari negara lain diselundupkan karena masyarakat masih butuh informasi dari kemasan. Sebab, ia melihat biasanya masyarakat bisa membayangkan kualitas dan rasa dari rokok hanya dengan melihat bentuk atau kemasan dari rokok tersebut.

Di samping itu maraknya rokok ilegal juga akan memicu persaingan dengan rokok legal. "Artinya buat pasar dari segi pendapatan enggak akan membayar cukai, kemudian sisi yang berusaha legal jadi membuat iklim usaha tidak sehat dan kompetisi tidak sehat."

Mogadishu melihat dampak tersebut harus dimitigasi. Sebab, naiknya rokok ilegal mungkin saja berujung kepada hasil yang tidak bisa masuk ke dalam sistem keuangan yang legal. Belum lagi penyebaran rokok ilegal didukung oleh kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan.

"Rokok ilegal banyak menyebar antar pulau, dengan plain packaging akan memudahkan pelaku tersebut untuk membuat rokok ilegal dan dampaknya meluasm," ujar dia.

Di sisi lain, rokok kemasan polos juga dikhawatirkan bakal membebani industri hasil tembakau Tanah Air. "Ini akan berdampak kepada industri hasil tembakau nasional. Ini harus dilihat dampak lanjutannya. Jangan sampai itu kemudian sangat membebani industri berkali-kali," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasalnya, Ia melihat saat ini industri hasil tembakau juga bakal terdampak oleh kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran pada 2020. Padahal, berdasarkan catatan Mogadishu, produksi rokok nasional terus mengalami penurunan.

Pada 2015, produksi rokok terpantau sebanyak 358 miliar batang. Angka itu turun ke 332 miliar batang pada 2018. "Itu sudah di atas 10 miliar batang, ada penurunan yang sangat signifikan," ujar dia. Dengan demikian, ia melihat konsumsi tembakau secara nasional sebenarnya sudah mengalami penurunan.

Saat ini rokok menyumbang 6 persen dari Produk Domestik Bruto industri manufaktur nasinal. Di samping, rokok juga menyumbang cukai Rp 150 triliun pada 2018 alias 9 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Belum lagi apabila melihat lanskap industri rokok di Indonesia yang berisi pemain industri sangat kecil hingga yang besar.

"Sebesar 90 persen market nasional rokok kretek, artinya dari sisi produk dan industri sudah sangat khas," kata Mogadishu. Industri rokok nasional juga menyerap hampir semua produksi tembakau nasional sebesar 200 ribu ton dan 100 ribu ton produksi cengkeh nasional. "Jadi kalau industri ada apa-apa, kebayang ke belakang kayak apa. Ini harus dimitigasi."

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan revisi PP 109 awalnya memang difokuskan pada kenaikan komposisi gambar dari 40 persen menjadi 90 persen. Namun dalam proses pembahasan, kata dia, terdapat masukan dari kementerian dan lembaga untuk menambahkan substansi lain yang berkaitan dengan perlindungan ibu hamil dan anak hingga efektifitas pengawasan dan rokok elektronik. "Pembahasan RPP tersebut sampai dengan saat ini sudah dalam tahap Pembahasan Antar Kementrian (PAK)," kata dia pada Rabu, 2 Oktober 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

15 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

26 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

30 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

41 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

41 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

42 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

Jokowi sempat ogah membahas masalah rokok bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Disebut punya kedekatan dengan industri rokok.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

45 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

47 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

51 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.