TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Doni Wibisono meminta pemerintah tak memaksakan berlakunya kewajiban minyak goreng dalam kemasan mulai awal Tahun 2020. Pasalnya, ia menilai setiap aturan butuh waktu penyesuaian dan sosialisasi.
"Enggak masuk akan kalau semua mau dipaksa tahun baru, sedikit sekali waktunya, Permendag kan akan mencakup seluruh Indonesia," ujar Doni di Hotel Milenium Sirih, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Apalagi, kalau aturan itu diikuti oleh tindakan hukum yang dilakukan aparat dan merugikan banyak pihak.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Doni mengatakan sebuah aturan membutuhkan waktu setidaknya satu tahun untuk sosialisasi dan penyesuaian sebelum menjadi ketetapan penuh. Kalau setelah ada perubahan lagi, sosialisasi kembali dibutuhkan. "Perlu waktu industri melakukan penyesuaian, perlu grace period."
Kementerian Perdagangan bakal melarang minyak goreng curah mulai awal tahun mendatang. Artinya, terhitung tanggal tersebut minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Adapun Harga Eceran Termurah dipatok Rp 11.000 per liter.
Ihwal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan. "Pokoknya pelarangannya itu batal dulu," kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.
Darmin mengaku sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menanyakan terkait larangan tersebut. "Saya tanya Pak Enggar, akan dibatalkan apa sudah (dibatalkan). Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Darmin.
Adapun Enggartiasto dalam keterangan tertulis sebelumnya menegaskan bahwa tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah. "Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilakan masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah," katanya.
Namun, ia ingin agar industri segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter. Menurut dia, pemerintah tak pernah bermaksud mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Karena itu, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah. Kemasan-kemasan ini, ujar Enggartiasto, juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis hingga yang besar, mulai dari 200 mililiter sampai 1 liter.
Ia pun memastikan tidak akan menarik minyak curah dari pasaran. "Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” ujar dia.
CAESAR AKBAR | ANTARA