TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto khawatir Revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, bakal membebani industri rokok.
Revisi tersebut berkaitan dengan wacana pembatasan merek hingga ke isu kemasan polos rokok seperti yang telah diterapkan di sejumlah negara beberapa waktu belakangan. "Ini akan berdampak kepada industri hasil tembakau nasional. Ini harus dilihat dampak lanjutannya. Jangan sampai itu kemudian sangat membebani industri berkali-kali," ujar dia di Hotel Milenium Sirih, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
Pasalnya dia melihat saat ini industri hasil tembakau juga bakal terdampak oleh kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran pada 2020. Padahal, berdasarkan catatan Mogadishu, produksi rokok nasional terus mengalami penurunan.
Pada 2015, produksi rokok terpantau sebanyak 358 miliar batang. Angka itu turun ke 332 miliar batang pada 2018. "Itu sudah di atas 10 miliar batang, ada penurunan yang sangat signifikan," ujar dia. Dengan demikian, ia melihat konsumsi tembakau secara nasional sebenarnya sudah mengalami penurunan.
Saat ini rokok menyumbang 6 persen dari Produk Domestik Bruto industri manufaktur nasinal. Di samping, rokok juga menyumbang cukai Rp 150 triliun pada 2018 alias 9 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Belum lagi apabila melihat lanskap industri rokok di Indonesia yang berisi pemain industri sangat kecil hingga yang besar.
"Sebesar 90 persen market nasional rokok kretek, artinya dari sisi produk dan industri sudah sangat khas," kata Mogadishu. Industri rokok nasional juga menyerap hampir semua produksi tembakau nasional sebesar 200 ribu ton dan 100 ribu ton produksi cengkeh nasional. "Jadi kalau industri ada apa-apa, kebayang ke belakang kayak apa. Ini harus dimitigasi."
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan revisi PP 109 awalnya memang difokuskan pada kenaikan komposisi gambar dari 40 persen menjadi 90 persen. Namun dalam proses pembahasan, kata dia, terdapat masukan dari kementerian dan lembaga untuk menambahkan substansi lain yang berkaitan dengan perlindungan ibu hamil dan anak hingga efektifitas pengawasan dan rokok elektronik. "Pembahasan RPP tersebut sampai dengan saat ini sudah dalam tahap Pembahasan Antar Kementrian (PAK)," kata dia pada Rabu, 2 Oktober 2019.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO