Sehingga hal tersebut ikut memperlambat pertumbuhan ekonomi di Majalengka. "Kami lebih baik memilih sesuatu yang mahal daripada sesuatu yang tidak pasti," kata Sanny.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian pemindahan ibu kota negara dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Imron Bulkin memastikan dari pihak pemerintah akan dengan cepat menyelesaikan terkait konstitusi yang berhubungan dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Imron menyebutkan, Rancangan Undang-undang yang dibutuhkan terkait akan sebagai payung hukum dari IKN dari seluruh tata kelola untuk dan susunan pemerintah IKN sekaligus memuat mekanisme pemindahan ibu kota negara. "Jadi nanti akan menjadi payung hukumnya akan diserahkan kepada DPR yang baru pada bulan Desember 2019," tuturnya.
Perumusan hukum terkait pemindahan ibu kota tersebut mempunyai sifat yang spesial karena akan digodok dengan cepat tidak seperti pembuatan Undang-undang biasanya. "Menunggu disahkan oleh DPR, dan sudah disepakati penyusunannya tidak seperti business as usual penyusunan RUU, tetapi ini akan dipersingkat," ucap Imron.