TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) untuk memberi sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Sanksi tersebut berupa halangan bagi penunggak iuran dalam mengakses layanan publik.
Mardiasmo menuturkan targetnya tahun ini inpres tersebut bisa selesai. "Tahun ini insya Allah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Ia menjelaskan pada dasarnya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia sifatnya gotong royong. "Orang kaya bantu orang miskin, orang sehat harus bantu yang sedang sakit. Kalau orang kaya sudah nikmati BPJS dan tidak mau bayar premi lagi, ya, ini harus ada punishment," ujarnya.
Mardiasmo berujar saat ini pemerintah masih mengkaji layanan publik apa yang bisa dibatasi bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Dari kacamata Kementerian Keuangan, kata dia, pihaknya akan melihat dulu ketaatan pajak penunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut sebelum memutuskan akses layanan publik mana yang dibatasi. "Dia kalau enggak bayar pajak, nikmati asuransi BPJS yang dari negara juga, kan, double negara rugi. Kalau dia bayar pajak, baik, ya, sudah saatnya kami berikan haknya dalam bentuk perbaikan pelayanan," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan kini sedang merapikan data peserta BPJS Kesehatan di pusat dan di daerah. Hal ini untuk meminimalisir penolakan masyarakat kecil yang ingin berobat. "Agar yang total 133 juta dari 221 (juta) peserta, itu data eligible, yang punya NIK (sehingga) yang datang tidak akan ditolak," ujarnya.
AHMAD FAIZ