Menurut dia, penjualan ponsel-ponsel ilegal itu selama ini telah mengganggu ekosistem industri.
Rudiantara mengatakan, setelah aturan diterapkan, pengaktifan ponsel mesti melalui sistem pairing atau pencocokan antara nomor ponsel mobile subscriber integrated services digital network number atau MSISDN dan kartu SIM.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mendukung langkah pemerintah merancang regulasi yang mengatur validasi IMEI untuk mengendalikan penjualan ponsel di pasar gelap atau black market. Karena menurutnya, saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel selundupan tersebut.
Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun,” katanya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.
Menurut Merza, kerugian triliunan rupiah ini semestinya masuk sebagai pendapatan pajak pemerintah. Adapun dari kisaran 10 juta unit ponsel gelap yang beredar, potensi pendapatan pajak yang hilang ialah pajak pertambahan nilai atau PPn 10 persen dan pajak penghasilan atau PPh 2,5 persen.
EKO WAHYUDI l FRANCISCA CHRISTY ROSANA