Sejauh ini, ada dua usulan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang disodorkan ke Jokowi. Pertama, usulan berasal dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan usulan Kementerian Keuangan, premi kepesertaan kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Bila dihitung rata-rata per hari, peserta kelas I tersebut akan membayar kenaikan iuran Rp 2.000 per hari dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per hari.
Sedangkan peserta kelas II rata-rata akan membayar Rp 3.000 per hari. Sebab, premi untuk kelas II akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kemudian, peserta kelas III bakal membayar iuran Rp 1.800 per hari lantaran besaran premi mereka naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Usulan dari Kementerian Keuangan ini lebih tinggi ketimbang usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN yang rata-rata tak mencapai 100 persen. DJSN sebelumnya mengusulkan kenaikan iuran kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 125 ribu. Sedangkan kelas II baik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu. Sementara itu, kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Pengamat kesehatan dari Universitas Indonesia, Budi Hidayat, mengatakan migrasi peserta BPJS Kesehatan dari kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III kemungkinan besar akan terjadi setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengetok kenaikan premi JKN. "Perpindahan kelas ini akan berimplikasi pada suplai dan fasilitas kesehatannya. Tentu ada pengaruhnya untuk kelas II dan III," ujarnya.
Namun, ia tidak bisa memperkirakan secara detail besaran persentase potensi penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut. Sebab, angka penurunan ini mesti mempertimbangkan kepastian besaran perubahan harga dan elastisitas masyarakat.