TEMPO.CO, Jakarta - Premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN diperkirakan bakal naik secara menyeluruh pada Januari 2020. Kenaikan besaran iuran yang diusulkan mencapai 100 persen ini diduga berpotensi membuat masyarakat peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II turun kelas.
"Sudah dihitung oleh tim, memang akan ada yang memilih turun kelas. Tapi enggak apa-apa karena yang penting mereka masih jadi peserta JKN," ujar Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Kalsum mengatakan pemerintah telah membuat opsi-opsi seandainya ada masyarakat yang akan turun kelas dari kelas I menjadi kelas II dan kelas II menjadi kelas III. Misalnya menyesuaikan kapasitas layanan rumah sakit dengan kebutuhan peserta sesuai dengan kelasnya.
Di sisi lain, tim penyelenggara JKN juga telah menyiapkan simulasi untuk terjadinya penurunan kelas. Namun, ia tak menjelaskan gambaran simulasi yang dimaksud.
Meski begitu, Kalsum meyakini penurunan kelas peserta penerima JKN tak terlalu terjadi signifikan. Bahkan, ia optimistis dengan usulan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang sedang disorongkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, masyarakat masih banyak yang bersedia naik kelas.