Pada dua hari terakhir yakni Ahad dan Senin lalu, Susi menjelaskan, terdapat empat puluhan kapal perikanan asing ilegal yang ditenggelamkan. Rinciannya adalah 26 kapal dari Vietnam, 11 kapal dari Malaysia, 1 kapal dari Thailand dan 2 kapal dari Cina.
Pemusnahan kapal perikanan pelaku illegal fishing merupakan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing di Indonesia.
“Bapak Presiden Joko Widodo menegaskan pemberantasan IUU Fishing menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan konsep pembangunan laut untuk masa depan bangsa,” papar Susi.
Sikap tegas tersebut untuk memperkuat deterrent effect (efek jera) terhadap kapal-kapal perikanan asing yang masuk ke perairan Indonesia, sekaligus mendorong agar masyarakat Indonesia berdaulat terhadap sumber dayanya.
Pemusnahan di beberapa lokasi tersebut, menambah jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, menjadi 556 kapal. Rinciannya adalah 321 kapal dari Vietnam, 91 kapal dari Filipina, 87 kapal dari Malaysia, 24 kapal dari Thailand, 3 kapal dari Cina, 2 kapal dari Papua Nugini, 1 kapal dari Nigeria, 1 kapal dari Belize dan 26 kapal dari Indonesia.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.