TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan 50 persen peserta iuran mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) Jaminan Kesehatan Nasional menyebabkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membengkak. Sebab separuh dari jumlah peserta mandiri itu dituding tak tertib membayar iuran.
"Jadi sampai saat ini hanya 50 persen yang bayar (iuran). Pendaftar (membayar) saat sakit dan setelah dapat layanan kesehatan, dia berhenti dan tidak bayar premi lagi," katanya dalam diskusi bertajuk Iuran Tarif BPJS Kesehatan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin, 7 Oktober 2019.
Mardiasmo mencatat, jumlah peserta iuran mandiri BPJS Kesehatan pada 2019 telah mencapai 32 juta jiwa. Jumlah itu setara dengan 14 persen dari total peserta jaminan kesehatan yang saat ini terdata sebanyak 223 juta jiwa.
Adapun beban defisit yang mesti ditanggung BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 nanti berpotensi mencapai Rp 32,84 triliun. Angka tersebut sudah termasuk gagal bayar sebesar Rp 9,1 triliun yang tidak dapat ditopang oleh BPJS Kesehatan selama 2018.
Menurut Mardiasmo, pemerintah mesti segera melakukan tiga hal untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Pertama, pemerintah harus memperbaiki sistem manajemen JKN.
"Karena sistem JKN harus sustainable (berkelanjutan). Jangan sampai ada peserta yang enggak benar, yang enggal valid," ucapnya.
Ia juga memandang perlu adanya sinergitas antara penyelenggara JKN, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergitas ini memungkinkan adanya sharing cost atau pengeluaran bersama untuk pekerja di sebuah perusahaan yang mengalamami kecelakaan kerja.
Kedua, perlunya penguatan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan sistem JKN. Sedangkan ketiga, perlu dilakukan penyesuaian iuran jaminan kesehatan, baik oleh peserta mandiri maupun peserta penerima bantuan iuran.
Pemerintah sebelumnya berencana menaikkan iuran program BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menambal defisit JKN. Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran itu akan dilakukan lebih dulu untuk peserta mandiri kelas I dan II per 1 Januari 2020.
Besaran iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan kelas II melonjak dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Pemerintah masih menyiapkan regulasi yang memayungi kenaikan iuran itu.