TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun ini tercatat setidaknya sudah tiga daerah yang mengumumkan rencananya untuk membatasi pendirian gerai retail modern. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Pemerintah daerah di tiga daerah itu memiliki alasan serupa untuk melakukan moratorium. Mereka beralasan ingin melindungi pasar tradisional dan toko kelontong terhadap persaingan tidak seimbang dengan retail modern.
Data Asosiasi Perusahaan Retail Indonesia atau Aprindo menyebutkan jumlah retail modern yang ada di Indonesia pada 2018 mencapai 45.972 gerai. Jumah itu terdiri dari hypermarket 263 gerai, supermarket 1.283 gerai dan minimarket 44.626 gerai.
Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Solihin mengatakan kebijakan di tiap daerah terkait dengan pembatasan gerai retail modern menjadi kendala tersendiri yang harus dihadapi perusahaannya. Kebijakan itu menambah beban perusahaannya dan mitra waralabanya yang selama ini dihadapkan pada rumitnya pengurusan izin pendirian usaha.
Meski begitu, kata Solihin, Alfamart tak gentar. "Kami tidak terlalu memusingkannya. Kami akan berusaha berekspansi ke daerah lain yang memang masih memiliki ceruk pasar yang luas dan masih mudah untuk kami lakukan pengembangan bisnis,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf. Ia yakin masih ada banyak daerah yang terbuka bagi perusahaannya untuk berekspansi dan menambah jumlah gerainya.