TEMPO.CO, Pontianak – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta revisi Undang-undang (UU) Perikanan tidak terburu-buru disahkan.
“Kita kemarin baru merevisi mundur lagi. Kita ingin merevisi untuk lebih baik. Jadi kita bisa tangkap korporasi,” kata dia di sela penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Tanjung Datok, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Ahad, 6 Oktober 2019.
Kalau pun nanti kabinet baru akan merevisi regulasi tersebut, dia meyakini perubahan dilakukan untuk membuat payung hukum yang lebih baik. “Saya lebih baik menunda rencana revisi, karena kalau kita nanti tergesa-gesa nanti hasilnya tidak sesuai dengan keinginan kita untuk memperbaiki undang-undang,” katanya.
Payung hukum yang direvisi ini, kata dia, harus diubah untuk melindungi kepentingan negara dan khususnya masyarakat Indonesia. Dalam revisi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ini, dia ingin upaya hukum memusnahkan kapal asing pencuri ikan dengan cara menenggelamkan tidak hilang dari regulasi itu.
“Janganlah. Ini (penenggelaman) merupakan upaya satu-satu untuk menyelamatkan perikanan Indonesia,” kada dia.
Dia lantas menunjuk pada kapal yang telah ditenggelamkan dengan cara membuat lubang di dasar kapal agar karam. Kapal-kapal tersebut nantinya akan menjadi rumpon, atau rumah ikan.
Kapal-kapal yang menjadi barang bukti kejahatan pencurian ikan lintas negara tersebut mempunyai kapasitas yang besar. Tak hanya itu, kapal asing tersebut dilengkapi dengan peralatan yang canggih. “Ada radio juga, kapal-kapal ini berlayar hingga ke Mikronesia,” ujarnya.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Perikanan adalah akses asing dalam pemanfaatan sumber daya perikanan. Dalam hal ini, lanjutnya, UU tersebut harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 di mana penangkapan ikan masuk ke dalam daftar negatif investasi atau tertutup untuk penanaman modal asing (PMA).
"Jadi kalau direvisi, pemodal asing tidak boleh lagi. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” katanya. Usai melakukan penenggelaman kapal di Kalimantan Barat, dia bertolak ke Natuna. Di sana dia dan Satgal Ilegal Fishing akan menenggelamkan sembilan kapa lasing pencuri ikan.
Selanjutnya, Susi Pudjiastuti akan meresmikan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Natuna, sekaligus melihat langsung ekspor ikan perdana. “Sebenarnya SKPT ini sudah lama operasi, tapi belum diresmikan. Setelah itu, kita akan meresmikan (SKPT,red) di Merauke dan Morotai,” katanya. SKPT di Morotai bahkan sudah beroperasi dan memulai kegiatan ekspor setahun lamanya.
ASEANTY PAHLEVI