TEMPO.CO, Pontianak - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kemarin memimpin pelaksanaan penenggelaman 21 unit kapal motor nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Kedua puluh satu kapal motor asing itu ditenggelamkan di dua lokasi, yakni di perairan Tanjung Datok, Kabupaten Mempawah dan perairan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Penenggelaman kapal asing yang didominasi asal Vietnam dan telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan cara melubangi bagian lambung kapal dan mengisinya dengan air laut. Dengan begitu, kapal tersebut tenggelam dengan sendirinya.
Dalam kesempatan itu, Susi menegaskan, penenggelaman kapal nelayan asing tersebut, merupakan tindakan pemerintah Indonesia untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing agar tidak melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. "Kini hasil laut Indonesia semenjak dilakukan tindakan tegas berupa penenggelaman tersebut, mulai meningkat dua kali lipat dari sebelum-sebelumnya," ucapnya, Ahad, 6 Oktober 2019.
Susi menjelaskan, penangkapan ikan dengan cara yang sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah akan meningkatkan sumber daya laut Indonesia. Selain itu cara tersebut pun dapat menggenjot pendapatan nelayan tradisional Indonesia.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, penenggelaman kapal nelayan asing sebanyak 21 unit tersebut, terdiri sebanyak 18 unit KM di perairan Tanjung Datok, Kabupaten Mempawah dan tiga unit KM di perairan Paloh, Kabupaten Sambas.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga akan menenggelamkan kapal motor nelayan asing di Natuna sebanyak sembilan unit, enam unit kapal di Batam, dan enam unit kapal di Belawan. Totalnya, kata Susi Pudjiastuti, ada 41 unit kapal motor nelayan asing yang ditenggelamkan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
ANTARA