Menurut Budi Karya, peremajaan armada penting dilakukan lantaran pemerintah akan segera membatasi usia truk dalam waktu dekat. Ia mengatakan truk yang beroperasi antar-kota kelak tidak boleh berumur lebih dari 20 tahun. Truk yang usianya sudah lebih dari 20 tahun yanga diperbolehkan mengaspal di jalanan dalam kota.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas sebelumnya sempat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3865 Tahun 2019 yang berisi pengendalian kuota jenis solar subsidi untuk truk perusahaan sawit dan tambang. Di dalam surat itu, pemerintah ingin mengantisipasi terjadinya over kuota jenis solar subsidi pada pengujung tahun ini.
BPH Migas mencatat, kuota solar bersubsidi tahun ini secara nasional hanya 14,5 juta kiloliter. Angka ini lebih rendah ketimbang 2018 yang mencapai 15,62 juta kiloliter dengan realisasi 15,58 juta kiloliter. Adapun realisasi penyaluran solar bersubsidi per 25 September 2019 sudah mencapai 11,67 juta kiloliter atau setara dengan 80,46 persen dari kuota. Semestinya, realisasi per 25 September 2019 hanya 73,42 persen dari kuota.
Namun, belakangan, BPH Migas mencabut surat itu atas hasilrapat pimpinan dengan Kementerian Energi dna Sumber Daya Mineral atau ESDM pada 27 September 2019. BPH Migas mencabut surat pembatasan kuota subsidi untuk menjaga stabilitas masyarakat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS