Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Dorong Investasi Kelautan, Sosialisasikan Regulasi Perizinan

Reporter

image-gnews
Pekerja melakukan perbaikan kapal nelayan di Muara Baru, Jakarta, Selasa (26/7). Kondisi prima kapal, sangat membantu para nelayan untuk melakukan pekerjaan penangkapan ikan di laut. TEMPO/Subekti
Pekerja melakukan perbaikan kapal nelayan di Muara Baru, Jakarta, Selasa (26/7). Kondisi prima kapal, sangat membantu para nelayan untuk melakukan pekerjaan penangkapan ikan di laut. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi berbagai regulasi di bidang perizinan pengelolaan ruang laut guna mendorong semakin banyaknya investasi sektor kelautan di Nusantara.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP Aryo Hanggono menyatakan sebagai dasar hukum untuk memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Berbagai regulasi Ini penting agar pemanfaatan yang dilakukan sesuai dengan daya dukung lingkungan, dapat meningkatkan manfaat lahan baik dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta menjaga kehidupan dan penghidupan nelayan," kata Aryo Hanggono, dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 Oktober 2019.

Menurut Aryo, pengelolaan ruang laut harus menjadi panglima pembangunan di laut. Untuk itu, ujar dia, dibutuhkan penataan ruang laut secara komprehensif dan terpadu dengan menyinergikan pemanfaatan ekonomi dan perlindungan (konservasi) sumber daya laut.

Ia menyebut, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagai payung hukum rencana tata ruang laut nasional di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Fungsi dari regulasi tersebut, lanjutnya, adalah untuk memperkuat kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip UNCLOS.

"Laut merupakan tempat berbagai sektor dan stakeholder melakukan aktivitas. Keberadaan tata ruang laut meminimalkan konflik pemanfaatan sehingga pembangunan sektor kelautan lebih cepat dan terintegrasi," ujar Aryo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Agus Dermawan menyampaikan bahwa untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, harus dimulai dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.

"Pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional," ujar Agus Dermawan.

Menurut Agus, penetapan PP RTRL dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pembangunan kelautan ke depan dan menjadikan laut masa depan bangsa sangat jelas pijakannya.

PP RTRL, ujar dia, berfungsi sebagai dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/lembaga dan para pelaku usaha untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut, sehingga memberi kepastian bagi setiap pemangku kepentingan sesuai rencana yang ditetapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa Penataan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar merupakan salah satu fokus pelaksanaan misi KKP, yaitu Kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.

"Payung hukum tersebut bertujuan menjaga kedaulatan NKRI di pulau-pulau kecil dan terluar," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

1 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

3 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

3 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

12 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

19 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini akan menyedot anggaran sekitar Rp 22 Miliar.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

21 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

23 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

29 hari lalu

Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

Sakti Wahyu Trenggono mengoptimakan acara Meet Indonesia di Nha Trang, Vietnam untuk mempercepat implementasi kerjasama budidaya lobster di Indonesia


KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

32 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.


Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

37 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) blokir anggaran Rp 501 miliar. Ikuti keputusan Sri Mulyani.