TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tindakan pejabat-pejabat Badan Usaha Milik Negara yang terlibat kasus korupsi sebagai bentuk pengkhianatan.
"Untuk para pegawai yang jujur, ini merupakan sebuah bentuk pengkhianatan bagi mereka. Bukan tidak mungkin reputasi mereka juga akan menjadi negatif akibat tindakan atasannya. Para pegawai yang bekerja di instansi negara merupakan pengawal dan pelayan bagi rakyat, bukan untuk diri sendiri," kata Menkeu saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 4 Oktober 2019.
Menurut dia, banyaknya pejabat BUMN yang menjadi tersangka kasus korupsi akan berdampak negatif bagi pegawai-pegawai BUMN yang berkomitmen menjalankan tugasnya secara transparan. Hal ini juga akan menimbulkan persepsi bahwa seluruh instansi negara rentan korupsi.
Menkeu mengatakan perlu ada upaya-upaya penguatan yang dilakukan baik pada tingkat perusahaan maupun pemerintah untuk memperkuat kontrol internal. Asas transparansi, akuntabilitas, serta check and balance perlu diterapkan pada upaya yang dilakukan.
Selain itu, ia mengatakan integritas merupakan aspek terpenting yang patut dimiliki setiap pengelola uang negara. Apalagi, anggaran belanja negara selalu meningkat dari tahun ke tahun dan membuat sikap ini semakin vital dimiliki.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan kasus korupsi yang menimpa pejabat BUMN bukan merupakan masalah pada institusi BUMN melainkan masalah perilaku individu. BUMN, kata Rini, telah memiliki aturan jelas yang menekankan setiap proses bisnis harus berjalan transparan.
Rini melanjutkan, Kementerian BUMN juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna melakukan pengawasan dan pencegahan tindakan korupsi yang terjadi pada lingkungan BUMN.
"Kami menganalisa calon pejabat seoptimal mungkin. Kami melihat kemampuan dan rekam jejak yang kami anggap baik. Tetapi, kami tidak mengetahui hati seseorang dan godaan apa yang membuat mereka melakukan itu [korupsi]," kata Rini saat ditemui di Istana Presiden, Kamis, 3 September 2019.
Rini menekankan pihaknya selalu melakukan tindakan tegas bila seorang pejabat BUMN terbukti korupsi dan menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan melalui pemberhentian pejabat tersebut secepatnya setelah terbukti terlibat dalam tindakan korupsi.
Rabu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero Darman Mappangara menjadi tersangka pemberi suap dalam proyek bagasi bandara. Ia diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam supaya perusahaannya bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
BISNIS