TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan kini tengah menyiapkan revisi aturan mengenai klasifikasi tekstil dan produk tekstil atau TPT. Langkah ini disiapkan untuk meredam impor sekaligus menjaga produk TPT dalam negeri dari hantaman barang impor.
Adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64 Tahun 2017 yang bakal direvisi. Beleid tersebut berisi klasifikasi produk TPT ke dalam dua kategori yakni kelompok A (yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri) dan kelompok B (yang belum bisa diproduksi di dalam negeri).
"Nanti, yang dulu masuk Kelompok B bakal dimasukkan ke Kelompok A jadi mereka tidak bebas, yang tadinya masuk dalam Kelompok B akan di-update melalui revisi aturan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi ditemui di Pusat Logistik Berikat PT Dunia Express, Sunter, Jakarta Utara, Jumat 4 Oktober 2019.
Menurut catatan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, beberapa barang impor yang masuk dalam Kelompok B namun kenyataanya sudah diproduksi di dalam negeri masih tercatat dalam klasifikasi B. Beberapa diantaranya seperti barang kain embroidery, renda, net, dan lace.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan impor TPT yang dilakukan industri diduga telah bocor ke pasaran. Atas dugaan ini, Enggar berencana melakukan pengecekan serta akan melakukan audit terhadap Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
Pengecekan bakal ditangani bersama lewat satuan tugas (Satgas) khusus. "Satgasnya terdiri dari itu untuk mengaudit kapasitas industri dan berapa kebutuhannya," kata Enggar di Batu, Jawa Timur, Rabu 2 Oktober, seperti dikutip Bisnis.
Enggar menjelaskan proses audit bakal melibatkan banyak pihak. Diantaranya, adalah Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Menurut Enggar, kebocoran impor itu adalah ulah oknum produsen yang tidak jujur terkait jumlah yang dibutuhkan industri. Kendati demikian, dia belum bisa memberikan kepastian di mana letak potensi kebocoran. Dia juga menduga kebocoran tersebut bukan terletak di Pusat Logistik Berikat.
Selain itu, Enggar memperkirakan, kebocoran impor TPT bisa muncul akibat kesalahan dari pemeriksaan impor di PLB yang saat ini dilakukan oleh lembaga survei. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan kini tengah mempertimbangkan pemeriksaan impor bakal dikembalikan lagi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BISNIS