TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Laut dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyatakan pemerintah sedang membuat standar operasional dan prosedur mengatasi limbah laut. Hal itu bertujuan agar dapat menindak kapal yang membuang limbah di perairan Indonesia.
Menurut dia, SOP itu nantinya akan masuk dalam Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. "Kita bikin gimana penyelesaian multidoor untuk penyelesaian masalah pembuangan minyak ini, termasuk larangan membuang minyak kita atur dalam SOP," kata Brahmantya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Dia mengatakan beleid itu akan segera rampung dan dapat berlaku pada 1 November 2019.
Di lokasi yang sama, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan hal itu perlu dilakukan karena terdapat laut yang tercemar di beberapa daerah. Dia mengatakan perairan laut yang tercemar saat ini berada di Batam dan Kabupaten Bintai, Riau.
Menurut Yudo kapal-kapal yang membuang limbah di perairan Indonesia memiliki kapasitas 20 hingga 30 GT. "Mereka membuang limbah, memompa limbah di laut terus kena arus, akhirnya ke darat. Sehingga pantainya jadi kotor dan habitat mati semua di situ. Dampaknya itu," kata dia.
Menurut Yudo, lokasi yang paling banyak menjadi lokasi membuang limbah, yaitu di kawasan Berikat. Hal itu, kata dia, hanya dapat terlihat dengan citra satelit milik Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lapan. "Harapannya dengan citra satelit tadi kita bisa melaksanakan penangkapan," ujar dia.
Jika terbukti, kata dia, nantinya dapat dikenakan sanksi paling berat dicabut izinnya. "Yang diberi sanksi bisa nahkoda, bisa juga perusahaannya. Tapi yang paling penting itu nahkodanya dulu, baru nanti ke perusahaan," kata Yudo.