TEMPO.CO, Jakarta - Ketidakpatuhan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) yang belum kunjung menyampaikan laporan keuangan 2018 dinilai bisa memberikan preseden buruk bagi industri asuransi tanah air. Pengamat asuransi /Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia atau BMAI, Irvan Rahardjo menuturkan keterlambatan Jiwasraya dalam melaporkan keuangan akan membuat publik tidak dapat mengukur kondisi keuangan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Alhasil, keterlambatan ini akan menimbulkan spekulasi dan rumors yang tidak produktif yang berujung pada runtuhnya kepercayaan nasabah dan publik umumnya pada industri asuransi," ujar Irvan kepada Tempo, Kamis, 3 Oktober 2019.
Irvan menuturkan ada indikasi yang tidak beres dengan kesehatan keuangan Jiwasraya, terutama dalam soal solvabilitas yang diukur dengan Risk Based Capital (RBC) atas modal minimum yang diukur dengan resiko, minimal 120 persen. Besar kemungkinan, kata Irfan, kondisi yang sebenarnya terjadi bisa jadi di bawah ketentuan minimal atau bahkan negatif.
Menurut dia, hal ini terbukti dengan rencana pembentukan anak perusahaan baru, yaitu Jiwasraya Putra sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja. "Laporan keuangan merupakan salah satu syarat pokok mengukur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan indikasi tata kelola yang baik usaha asuransi," ujar Irvan.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sekar Putih Djarot menuturkan hingga saat ini Jiwasraya belum menyampaikan laporan keuangan Tahun 2018 kepada OJK. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, dalam Pasal 8 tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya.
"Laporan keuangan sampai saat ini belum disampaikan dan dikenakan sanksi perusahaan lainnya jika ada keterlambatan," tutur Sekar kepada Tempo.
Hingga saat ini, terhitung bahwa Jiwasraya telah terlambat lebih dari lima bulan dalam menyampaikan laporan keuangan 2018. Dalam Pasal 9 POJK 55/2017, tertulis bahwa perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
"Komunikasi antara OJK dengan Jiwasraya masih tetap berjalan. Adapun pengenaan sanksi, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK," ujar Sekar.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko belum merespons konfirmasi Tempo. Bahkan, Hexana menutup akses komunikasi baik lewat pesan instan atau sambungan telepon.