TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan perjanjian restrukturisasi utang dengan kreditor. Dengan demikian, perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang.
Menurut Silmy, salah satu bentuk relaksasi itu adalah tenor atau jangka waktu pelunasan utang yang diperpanjang. Dengan demikian, beban keuangan perusahaan pelat merah ini berkurang.
“Ini adalah upaya Krakatau Steel dan anak perusahaan untuk melakukan restrukturisasi secara menyeluruh, dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable). Nanti secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat,” ungkap Silmy lewat keterangannya di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.
Diketahui, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memiliki utang senilai US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 30,96 triliun (kurs Rp 14,073 per dolar AS) kepada 10 bank dan lembaga pembiayaan. Bersama anak perusahaannya, Krakatau Steel telah melakukan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali untuk Tujuan Restrukturisasi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Anak Perusahaan dengan enam bank. Keenam bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.
Beberapa anak perusahaan yang terlibat di antaranya PT Krakatau Wajatama, PT Meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang dibuat pada 12 Juli 2019, tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur. Bertindak sebagai kreditur adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.
Sebelumnya, pada 22 Maret 2019, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk juga menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS tanggal 26 April 2019. Pada pokoknya, perseroan menyetujui Transformasi Bisnis dan Keuangan Perseroan serta Anak Perusahaan Perseroan.
Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan utang sesuai dengan jadwal, melalui skema Tranche A (bersumber pada Dana Operasional), Tranche B (bersumber pada hasil Divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil Right Issue).
"Kami berharap, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional,” ujar Silmy.
Ia menambahkan, Krakatau Steel menginginkan isi Perjanjian Kredit Restrukturisasi dapat segera terlaksana, sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan. "Jadi kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali."
ANTARA