TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero, Darman Mappangara, sebagai tersangka pemberi suap dalam proyek bagasi bandara. Menanggapi hal ini, PT INTI (Persero) akan bersikap kooperatif. “Serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK,” ujar PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono lewat keterangan tertulis di Bandung, Kamis, 3 Oktober 2019.
PT INTI memastikan, operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tidak akan terganggu. Manajemen juga menjamin sejumlah agenda strategis perusahaan yang telah ditetapkan akan tetap dijalankan.
Seperti diberitakan, Dirut PT INTI, Darman Mappangara diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam supaya perusahaannya bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada 31 Juli 2019 silam. Kala itu, KPK menangkap Andra dan anak buah Darman, Taswin Nur. Taswin ditangkap ketika menyerahkan duit Sin$96.700 atau sekitar Rp 1 miliar untuk Andra.
Setelah penangkapan itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka. Darman disangka sebagai orang yang memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra. "KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," kata Febri.
KPK menduga, karena pemberian uang itu, PT INTI mendapatkan sejumlah proyek. KPK juga mengendus Andra berperan menjaga dan mengawal proyek-proyek supaya bisa dikerjakan oleh PT INTI.