Meski dalam aturan baru aturan TKDN diperlonggar, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa menuturkan penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. “Sehingga walaupun tidak ada pengaturan khusus bagi pelaku waralaba, dalam menjalankan usahanya tetap harus berpedoman kepada aturan tersebut,” ujar Ketut.
Ketut berujar dengan penyederhanaan aturan diharapkan pemberi waralaba dapat lebih leluasa dalam menerapkan pengaturan tentang pengutamaan penggunaan produk dalam negeri. Misalnya, melalui alih teknologi dan transfer pengetahuan kepada produsen atau petani. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menghasilkan bahan baku atau barang dagangan yang memenuhi kualitas yang ditetapkan.
“Pemerintah juga ingin memanfaatkan jaringan bisnis waralaba internasional dalam memasarkan produk dalam negeri melalui penggunaan bahan baku atau penyediaan barang dagangan yang berasal dari dalam negeri,” ujar Ketut.
Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Ginting Supit menuturkan dengan menghilangkan aturan batasan gerai sebetulnya bisa meringankan tugas pemerintah untuk memonitor pertumbuhan gerai. Pasalnya, kata Levita, selama ini tidak sedikit pelaku usaha yang main kucing-kucingan terkait aturan pembatasan itu. “Selain itu, penyederhanaan waralaba ini dinilai juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan jumlah entrepreneur,” ujar Levita.