TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan baru-baru ini merilis aturan yang menyederhanakan bisnis waralaba di tanah air. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto menuturkan penyederhanaan pengaturan waralaba diharapkan meningkatkan optimisme semua pelaku bisnis waralaba di tanah air.
“Peraturan ini juga termasuk waralaba lokal agar dapat bertumbuh dengan lebih baik secara jumlah dan kualitas,” ujar Suhanto kepada Tempo, Selasa 2 Oktober 2019.
Menurut Suhanto, lingkungan bisnis waralaba yang menarik dan menguntungkan akan mendorong pelaku usaha waralaba untuk meningkatkan investasinya dan menambah jumlah gerainya. Dengan begitu, kata dia, pelaku usaha bisa menciptakan skala usaha yang efisien untuk dapat memproduksi bahan baku, barang dagangan, maupun peralatan usaha di dalam negeri.
“Pasar Indonesia akan menjadi semakin menarik dan dinamis, dan munculnya efek ganda dengan bertambah berkembangnya peluang usaha dan terbukanya lapangan kerja,” kata dia.
Setidaknya, ada tiga poin pelonggaran yang akan dirasakan pelaku usaha. Pertama, beleid ini tidak lagi membatasi jumlah gerai, baik gerai ritel maupun gerai makanan atau minuman. Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai. Pengembangan selebihnya harus dengan skema waralaba.
Kemudian, pelonggaran kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan lama mewajibkan tingkat komponen dalam negeri sebesar 80 persen. Kini aturannya diganti dengan imbauan untuk menggunakan komponen dalam negeri. Terakhir, tidak ada lagi batasan penunjukan master franchise atau pemberi waralaba lanjutan bagi waralaba asing. Sebelumnya, master franchise hanya diberikan kepada satu pihak.