TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Presiden tentang Skema Konsesi Terbatas atau Konsensi Limited Concession Scheme (LCS) segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Menurut dia, nantinya beleid itu memberikan opsi tambahan dalam pembiayaan program pembangunan nasional.
"Sebetulnya ada juga yang kita kembangkan beberapa tahun lalu tapi perumusannya agak lambat. Saya tahu Perpres siap di tandatangani LCS, limited concession scheme," kata Darmin di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.
Dengan terbitnya aturan itu, pemerintah akan mendapatkan modal tambahan melalui pemberian hak konsesi terhadap infrastruktur yang sudah selesai dibangun.
Kendati begitu, Darmin menganggap masih ada kendala sebelum menerbitkan aturan tersebut, seperti penentuan infrastruktur. "Kita merasa sayang, mana yang untuk memberikan LCS terhadap infrastruktur yang kita punya," kata dia.
Jika pemerintah melepas infrastruktur yang kurang baik, maka tidak ada yang tertarik membeli. Karena itu pemerintah akan memilih infrastruktur yang prospektif untuk dijual kembali.
Jangka waktu konsesi akan diberikan, kata Darmin, dalam rentang waktu sekitar belasan tahun. Karena jika waktunya pendek, kata dia, tidak ada investor yang berminat.
Dengan begitu investor akan membayar hak konsesi itu di awal perjanjian. Calon investor, kata dia, diharapkan sudah memiliki pengalaman untuk mengelola infrastruktur pemerintah. "Dia tahu dari pengalaman, sehingga dia berani bayar di depan," ujar Darmin.