TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, memastikan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) selalu mewaspadai potensi gagal bayar utang dari korporasi di Indonesia. Hal ini yang semula diperingatkan oleh lembaga pemeringkat utang internasional Moody's Investor Service.
Sampai saat ini, kata Luky, kondisi sistem keuangan yang dipantau oleh KSSK masih terpantau normal. “Insyaallah masih (normal),” kata dia saat ditemui dalam acara peluncuran surat utang ORI016 di The Goods Dinner, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Luky mengatakan, Bank Indonesia sebagai anggota KSSK saat ini sudah memiliki aturan kewajiban transaksi lindung nilai atau hedging untuk memantau utang korporasi. Menurut dia, kewajiban hedging ini sudah cukup efektif untuk memitigasi risiko gagal bayar utang dari korporasi di tanah air. “Itu sudah terkontrol,” kata dia.
Sebelumnya pada 30 September 2019, Moody's menerbitkan laporan berjudul Risks from Leveraged Corporates Grow as Macroeconomic Conditions Worsen. Dalam laporan ini, Moody’s menyatakan Indonesia masuk dalam negara yang memiliki risiko gagal bayar tertinggi. Indonesia bersama India dilaporkan masuk dalam 13 negara di Asia Pasifik yang memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
Luky menambahkan, salah satu upaya yang saat ini dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan memperbanyak penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) ritel, seperti obligasi ORI016 yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada hari ini. Dengan demikian, jumlah investor dalam negeri bisa semakin meningkat. Selain itu, Kemenkeu, sebagai anggota KSSK, juga melakukan pengaturan di pasar valuta asing.
Moody’s sebenarnya bukanlah yang pertama. Sebulan sebelumnya, firma konsultan global McKinsey & Co juga memberi peringatan serupa. McKinsey mencatat, ada tiga kondisi fundamental yang mengalami tekanan di negara-negara Asia, termasuk Indonesia.
Salah satunya yaitu di sektor riil, di mana perusahaan-perusahaan di kawasan ini dalam kondisi yang sulit untuk memenuhi kewajiban utang mereka. Di Australia dan Korea Selatan, utang-utang ini bahkan telah menumpuk ke level yang cukup tinggi.
Saat itu, Luky juga memberikan jawaban yang sama yaitu BI telah memiliki kewajiban hedging untuk memitigasi risiko gagal bayar utang oleh koorporasi ini. Adapun aturan mengenai hedging ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang berlaku sejak 1 Januari 2015.
FAJAR PEBRIANTO