Adapun peserta PBI yang baru terdaftar sebanyak 2,1 juta jiwa termasuk ke dalam daftar DTKS, tetapi belum tercatat sebagai peserta PBI pada periode sebelumnya. Sementara itu, sisanya merupakan peserta mandiri, tetapi menunggak iuran.
Seperti diketahui, peserta PBI terdiri dari fakir miskin atau orang tidak mampu yang namanya telah masuk dalam daftar DTKS yang disusun oleh Kementerian Sosial. Perumusan DTKS dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Nilai iuran PBI per orangnya mencapai Rp 42.000 per bulan. Artinya, total iuran yang dihimpun dari peserta PBI pada tahun ini mencapai Rp 50,24 triliun.
Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch mengatakan salah satu persoalan perubahan data DTKS adalah minimnya pengetahuan para peserta yang dinonaktifkan kepesertaan PBI-nya. Pada saat yang sama, peserta PBI baru juga tidak mengetahui bahwa dirinya telah terdaftar menjadi PBI.
“Secara regulasi memang harus dibersihkan data PBI APBN ini supaya yang benar-benar orang miskin bisa masuk. Namun, ada beberapa kasus orang miskin masuk rumah sakit ternyata kartunya sudah dinonaktifkan,” katanya.
BISNIS