TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menggelontorkan duit Rp 853 miliar untuk menyusun standardisasi dan sertifikasi bagi awak kapal. Standardisasi itu dilakukan agar anak buah kapal Indonesia mengantongi kompetensi kelas dunia.
Adapun standar awak kapal itu diatur dalam Konvensi Internasional Maritim Standards of Training, Certification, and Watchkeeping for Fishing atau SCW-F 1995. "Anggarannya itu nanti untuk pelatihan, dan lain sebagainya," ujar Luhut di Sekolah Tinggi Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Luhut mengatakan, pelatihan ini akan digelar di puluhan daerah di Indonesia. Sebelumnya, Luhut mengatakan pemerintah telah merilis Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan ini melandasi penerapan Konvensi Internasional SCW-F di Indonesia. Saat ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam konvensi SCW-F.
Selain Indonesia, 28 negara lain yang tergabung dalam konvensi itu ialah Belgia, Kanada, Maroko, Selandia Baru, Belanda, Kongo, Denmark, Iceland, Kiribati, Latvia, Lithuaina. Kemudian, Mauritania, Namibia, Nauru, Norwegia, Palau, Portugal, Romania, Rusia, Saint Lucia. Lalu, Sierra Leone, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, Tunisia, Uganda, dan Ukraina.
Selain Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019, Luhut mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dua peraturan untuk melandasi dua konvensi internasional yang belum disahkan. "Kami siapkan untuk Konvensi Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel," ujarnya.
Beleid lainnya bakal melandasi Konvensi ILO Convention Nomor 188 on Work in Fishing. Luhut menargetkan, dua beleid itu kelar sebelum pertengahan 2020.