TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman merilis Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 yang melandasi pengesahan konvensi internasional tentang standard pelatihan sertifikasi dan dinas jaga bagi awak kapal penangkap ikan atau STCWF pada Rabu, 2 Oktober 2019. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan beleid ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kerja awak kapal selama di laut.
"Kita mau ada standar-standar khusus. Standar yang ada sekarang sudah diteken Presiden (Joko Widodo) dan masuk standar internasional," ujar Luhut di Sekolah Tinggi Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Konvensi STCW-F bakal berkontribusi mengurangi korban jiwa akibat kecelakaan di laut. Di antaranya melalui antisipasi kecelakaan akibat human error atau kesalahan manusia.
Data Food and Agriculture Organization atau Organisasi Pangan dan Pertanian mencatat terjadi 24 ribu kecelakaan kapal setiap tahun. Kecelakaan terjadi sebagai imbas human error, keterampilan dan keahlian yang rendah, serta kebakaran kapal karena konstruksi kapal yang kurang baik. Faktor lain ialah cuaca.
Luhut mengatakan peraturan penting dibentuk untuk meningkatkan kemampuan awak kapal melalui standardisasi pelatihan dan pendidikan. Saat ini Kementeriannya telah mengalokasikan dana khusus untuk penyusunan rencana aksi antisipasi atas diberlakukannya ratifikasi STCWF.
"Kami anggarkan Rp 835 miliar untuk pelatihan dan kegiatan lain," katanya. Pelatihan SDM dilakukan di puluhan daerah di Indonesia.
Adapun peserta pelatihan STCWF yang lolos akan memperoleh setifikat. Sertifikat itu bakal menjadi bekal peserta untuk terjun di industri kapal penangkapan ikan.
Selain Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019, Luhut mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dua peraturan untuk melandasi dua konvensi internasional yang belum disahkan. "Kami siapkan untuk Konvensi Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel," ujar Luhut.
Beleid lainnya bakal melandasi Konvensi ILO Convention Nomor 188 on Work in Fishing. Luhut menargetkan dua beleid itu kelar sebelum pertengahan 2020.