TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan menyatakan bahwa aksi unjuk rasa baik demo buruh maupun demo mahasiswa adalah hal yang diperbolehkan di negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan sekaligus berharap agar demonstrasi tersebut jangan disertai dengan pengrusakan fasilitas publik.
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019, Luhut menyatakan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pengunjuk rasa juga telah diterima dengan baik oleh pemerintah. Menurut Luhut, terkait dengan kontroversi wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait UU KPK, ia menyebutkan bahwa produk perundangan tersebut kini sudah masuk ke dalam ranah yudikatif.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada para masyarakat Indonesia yang akan melakukan demonstrasi tidak diwarnai dengan kericuhan dan sikap anarkis. Ia menuturkan, demo buruh atau demo mahasiswa adalah salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Apabila dilakukan dengan tertib dan tidak ada unsur anarkis, maka akan semakin baik untuk perubahan Indonesia ke depannya.
“Selama tidak anarkis dan tidak menciptakan suasana kerusuhan yang kemudian menimbulkan ketakutan, saya anggap bahwa dinamika ini tetap sehat dan memang baik untuk Indonesia ke depan,” kata Sri Mulyani Indrawati ditemui di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Sebelumnya, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar B. Hirawan optimistis aksi demo mahasiswa di beberapa kota di Tanah Air termasuk di Jakarta beberapa waktu lalu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap ekonomi RI.
"Ingar-bingar politik seperti ini pun bukan kali pertama terjadi di Republik ini dalam kurun waktu satu tahun terakhir," kata Fajar dihubungi di Jakarta, Jumat 27 September 2019.
Hari ini, Rabu 2 Oktober 2019, kalangan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi. "Besok kaum buruh akan tetap melakukan aksi besar-besaran di 10 provinsi. Khusus di Jabodetabek, aksi akan di DPR RI," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers konfederasi yang diterima di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Dalam demo buruh tersebut, serikat pekerja akan menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
ANTARA