TEMPO.CO, Jakarta - Aggota Dewan Perwakilan Rakyat atau anggota DPR periode 2019-2024 telah dilantik kemarin. Sejumlah wajah baru mewarnai gedung parlemen seperti artis Mulan Jameela dan anggota termuda Hillary Brigita Lasut.
Gaji yang luar biasa, fungsinya dalam membuat undang-undang, pengawasan, dan anggaran membuat sejumlah calon adu kuat memperoleh kursi meski kesempatan lolos di bawah 10 persen.
Pendapatan anggota DPR diatur pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan peraturan itu, gaji pokok setiap anggota sebesar Rp 4,2 juta. Meski gaji pokoknya sebanyak itu, mereka masih mendapat beberapa tunjangan.
Tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp 9,7 juta, uang sidang/paket Rp 2 juta, PPH Rp 1.729.608, istri Rp 420.000, anak Rp 168.000, dan beras Rp 198.000.
Selain itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, anggota legislatif memiliki tunjangan lain. Untuk tunjangan kehormatan, mereka dapat Rp 6.690.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 6.450.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 5.580.000 anggota komisi/badan.
Lalu, tunjangan komunikasi intensif. Setiap anggota DPR mendapat Rp 16.468.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 16.008.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 15.554.000 anggota komisi/badan.
Kemudian, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran. Setiap anggota DPR mendapat Rp 5.250.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 4.500.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 3.750.000 anggota komisi/badan. Terakhir, bantuan langganan listrik dan telepon. Masing-masing anggota memperoleh Rp 7,7 juta.