Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan KLHK berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 212. Kemudian 17 gugatan hukum hingga pemidanaan. Terkait pemberian sanksi administrasi, tercatat sudah ada 77 sanksi berupa paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, tiga pencabutan izin dan 115 pemberian surat peringatan.
Saat ini KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan yang telah inkracht. Proses eksekusi akan dilakukan dan bekerjasama dengan pengadilan negeri tempat perusahaan tersebut.
Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk penegakan hukum serta mengejar para pelaku Karhutla yang terjadi di sejumlah Tanah Air hingga mempercepat proses eksekusi. Penegakan hukum pidana terus diintensifkan serta sanksi administrasi dipertegas bagi perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus Karhutla.
Upaya itu tidak hanya dilakukan untuk kasus 2019 namun juga kasus 2015. Pemerintah akan terus mengejar para pelaku kejahatan Karhutla dengan menggunakan instrumen yang ada. Namun, proses eksekusi tetap berada di tangan PN setempat.
Ia mengatakan proses penanganan karhutla hingga berkekuatan hukum tetap baru terlaksana beberapa tahun terakhir. Sehingga PN belum memiliki pengalaman untuk mengeksekusi. "Namun kami terus berkoordinasi dengan PN Palembang, PN Pekanbaru, PN Jambi, PN Nagan Raya, PN Jakarta Selatan untuk mempercepat proses hukum," kata Rasio.
ANTARA