TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus berkoordinasi secara intensif bersama pengadilan negeri untuk mempercepat upaya eksekusi kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyatakan dari total nilai gugatan perdata dalam kasus karhutla sebesar Rp 3,15 triliun, baru Rp 78 miliar disetorkan ke rekening negara.
"Uang tersebut masuk ke rekening negara karena termasuk penerimaan negara bukan pajak," kata Rasio, Selasa, 1 Oktober 2019.
Sedangkan sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum. Sebagai contoh eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Nagan Raya Aceh dengan nilai Rp 360 miliar terhadap kasus Karhutla di wilayah PT Kallista Alam.
Koordinasi terus dilakukan dan saat ini dalam tahap penilaian aset PT Kallista Alam yang akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut. Kemudian pemerintah juga sedang proses pengiriman surat ke sejumlah PN untuk segera melakukan pemanggilan pihak terkait. "Ada tujuh surat sudah kami kirimkan ke pengadilan, artinya ada tujuh perusahaan harus membayar ganti rugi ini," kata Rasio.
Lebih jauh Rasio menjelaskan, sebanyak sembilan perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus karhutla oleh pemerintah melalui KLHK telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. "Dari sembilan gugatan perdata yang telah inkracht itu nilai gugatannya Rp 3,15 triliun."