Prastowo menyatakan, Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. "Apa yang dianggap tidak kredibel diperbaiki, lantas diselesaikan dengan cara kerja yang baik," ucapnya.
Setidaknya ada dua langkah yang diusulkan Prastowo agar segera dilakukan pemerintah. Pertama, untuk menghentikan polemik politik, sebelum pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019, harus ada sinyal kepada publik melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Kedua, Pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang KPK supaya pemerintah nampak lebih baik di mata masyarakat dan investor. "Agar pelemahan KPK itu tidak terjadi, maka bikin PP yang lebih bagus, bagaimana KPK menjadi ASN yang menjamin tidak akan ada intervensi maka dibuat PP yang lebih bagus," ucapnya.
Kemudian, kata Prastowo, jika Undang-Undang KPK hasil revisi DPR sudah disahkan, Pemerintahan Jokowi bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu bisa dilakukan agar eksekutif bisa beradu argumen di lembaga tersebut tentang pelemahan KPK itu tidak terjadi. "Supaya publik percaya bahwa Presiden dan pemerintah ingin memperkuat KPK."
Jika pemerintah tidak segara mengambil keputusan, ia khawatir saat global mengalami resesi, dan stagnasi, perekonomian Indonesia akan semakin parah yang ditunjukkan dengan kekeringan likuiditas dan di saat bersamaan mengalami current account defisit. "Jika tidak mengambil keputusan maka dampak ekonomi semakin parah. Yang harus disadari, damage control penting," kata Prastowo.