TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sejumlah demonstrasi massa baik pelajar dan mahasiswa beberapa hari terakhir adalah bagian dari dinamika menyampaikan aspirasi. Penyampaian aspirasi lewat demonstrasi itu nyatanya telah diatur dalam koridor hukum nasional.
Kendati kegiatan aksi demonstrasi dilindungi hukum, dia meminta penyampaian aspirasi dilakukan tidak merusak. Sebab aksi anarkistis pasti bakal membuat banyak masyarakat tak nyaman.
"Saya menganggap dinamika ini tetap sehat dan memang baik untuk Indonesia ke depan. Namun, kalau sudah anarkis itu akan sangat disayangkan semua masyarakat pasti tidak mengharapkan hal itu," kata dia di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa 1 Oktober 2019.
Menurut dia, aspirasi tersebut wajar disampaikan lewat demonstrasi. Sebab, dalam negara demokrasi, demonstrasi merupakan bagian dari strategi menyampaikan pandangan dari lapisan-lapisan masyarakat yang berbeda.
Sebelumnya selama beberapa hari gelombang unjuk rasa terjadi di beberapa daerah. Demonstrasi telah dilakukan mahasiswa dan aktivis pada 23-24 September 2019. Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa terkait RUU KUHP dan revisi UU KPK, berujung bentrok dengan petugas keamanan.
Demonstrasi yang diikuti pelajar pada Rabu, 25 September 2019, pun berujung bentrokan dengan aparat hingga dini hari ini. Para pelajar dengan seragam sekolah dan pramuka memulainya dengan menyerang anggota polisi. Mereka datang ke DPR RI merespons seruan 'Pergerakan STM Se-Jabodetabek' usai dua hari demonstrasi mahasiswa terkait RUU KUHP dan revisi UU KPK.
Pada 30 September massa kembali berdatangan di sejumlah titik di Jakarta. Fokus demo berada di sekitar gedung DPR. Pada 1 Oktober, saat pelantikan anggota baru DPR terpilih, massa juga datang kembali ke DPR.
HENDARTYO HANGGI